Contoh Tempat Rokok |
Rangkuman dan Tips Tentang Usaha jualan Tempat Rokok
Pada tanggal 24 Juni 2014 gambar seram atau larangan itu dipasang, dan sejak itulah setiap kemasan rokok hampir setengah dari kemasan (depan dan belakang kemasan) dipasang gambar seram/larangan, sekaligus dituliskan dengan kata-kata peringatan, selain tulisan “Merokok Membunuhmu”, juga setiap kemasan wajib ditulisi “larangan/peringatan menjual atau memberikan rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun dan perempuan mengandung/hamil, dan juga menyusui”. Dan sebelah samping pada kemasan rokok juga wajib untuk mencantumkan tulisan ”Terkandung lebih dari 4 ribu zat kimia yang berbahaya dan juga lebih dari 43 zat penyebab penyakit seperti kanker, impotensi, gangguan kehamilan dan janin”. Dan jika diketahui Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) ada yang mendapati kemasan rokok dari produsen rokok tidak mematuhi peraturan itu, produsen/pabrik penghasil rokok akan dikenakan biaya denda yang terbilang besar, tertulis dalam Peraturan Pemerintah yaitu Rp.500 juta.
Contoh Gambar Merokok Membunuhmu |
Pencetusan undang-undang tentang Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. ”Semakin besar gambar larangan/peringatan tersebut, akan semakin mudah terlihat dan lebih efektif, terutama bagi orang/konsumen rokok yang tidak bisa membaca atau juga buta huruf”, begitulah Domilyn Villarreiz dari Southheast Asia Tobacco Control Alliance mengatakan.
Meskipun gambar dan tulisan larangan/peringatan pada tiap kemasan rokok diperjelas atau terlihat seram, masyarakat/perokok tetap saja membeli/mengkonsumsi rokok dan hanya berkurang sedikit konsumen yang tidak membelinya lagi karena takut dan jijik. Maka bagi Anda yang ingin mengambil kesempatan ini untuk melakukan usaha berjualan tempat rokok sangatlah efektif pada saat ini, keuntungan dari menjual tempat rokok ini juga lumayan hasilnya untuk tambahan keperluan/kebutuhan sehari-hari Anda. Gambar larangan atau disebut Pictorical Healt Warnings sudah diberlakukan di 40 negara dibelahan dunia.
Anda tinggal mencari grosir atau agen jualan tempat rokok di tempat-tempat yang sebelumnya Anda cari tahu informasinya. Dan jangan membeli atau mengeluarkan modal yang terlalu banyak. Rata-rata tempat rokok dipatok dengan harga Rp.10.000 tanpa isi (rokok), jika dengan isinya biasanya Rp.19.000 dipasarannya. Anda juga bisa sambil berjualan rokok eceran maupun perbungkus, dengan itu bertambah juga pendapatan Anda. Belum lagi Anda juga berjualan korek api yang beragam, asksesoris-aksesoris atau pernak-pernik.
Meskipun sedikit, semoga artikel tips saya tentang usaha sampingan terbaru ini bermanfaat untuk Anda yang ingin mencobanya untuk sampingan. Semoga sukses..!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar